IQNA

Pembatalan Hukum Penutupan 6 Masjid di Austria

7:03 - February 16, 2019
Berita ID: 3472899
AUSTRIA (IQNA) - Pengadilan setempat di Wina, ibu kota Austria, membatalkan penutupan 6 masjid karena kontroversi dengan undang-undang.

Menurut laporan IQNA dilansir dari surat kabar Milliyet Turki, Jamah Islam Austria mengumumkan penutupan enam masjid di negara itu telah dibatalkan oleh pengadilan setempat di Wina.

Menurut pengadilan, penutupan masjid-masjid ini, terlepas dari tenggat waktu bagi mereka untuk memperbaiki kerusakan yang ada dan bertentangan dengan undang-undang.

Pemerintah Austria mengeluarkan keputusan penutupan sejumlah masjid pada beberapa bulan lalu dengan tuduhan menyebarkan ekstrimisme.;

Dalam beberapa tahun terakhir, selain perluasan Islamofhobia, masalah-masalah seperti persetujuan undang-undang larangan hijab dan penutupan masjid-masjid di Austria adalah di antara isu-isu dalam tajuk utama surat kabar negara tersebut.

 

http://iqna.ir/fa/news/3790240

 

captcha