IQNA

Upaya Malaysia untuk Menghukum Para Pelaku Pembunuh Warga Rohingya

7:19 - February 22, 2019
Berita ID: 3472911
MYANMAR (IQNA) - Menteri Luar Negeri Myanmar mengumumkan upaya negaranya untuk menuntut para pelaku dan pelaku kekerasan Myanmar terhadap Muslim di Rohingya di Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.

Menurut laporan IQNA dilansir dari situs Arakan, Saifuddin Abdullah, setelah mengunjungi Pusat pendidikan Muslim Rohingya, mengatakan kepada wartawan bahwa terlepas dari kenyataan bahwa penyerahan para kriminal Myanmar yang telah melakukan kejahatan terhadap Muslim Rohingya ke pengadilan internasional membutuhkan waktu yang cukup lama, namun Malaysia serius tentang hal itu, karena kejahatan-kejahatan ini telah menyebabkan terlantarnya para pengungsi Rohingya di seluruh dunia.

Mengacu pada penekanan pemerintah Malaysia pada menghukum para kriminal, ia mengatakan: “Investigasi dalam masalah Myanmar dan kejahatan kemanusiaan untuk menyelesaikan akarnya sangat penting bagi kami dan Malaysia bersikeras untuk menyeret para penjahat ke pengadilan sedapat mungkin.”

Seifuddin menambahkan, informasi yang diberikan oleh Dewan Internasional Independen pencari kebenaran tentang Myanmar, yang diumumkan bulan lalu oleh PBB, mengungkapkan hilangnya enam orang dalam kejahatan kemanusiaan terhadap minoritas Muslim Rohingya, dengan demikian Malaysia bertekad berpartisipasi dalam penyerahan para penjahat ke Mahkamah Pidana Internasional sesegera mungkin.

Mahkamah Pidana Internasional adalah pengadilan internasional permanen pertama yang menuntut kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan pemerkosaan, yang berpusat di Den Haag, Belanda.

 

http://iqna.ir/fa/news/3791824

 

 

 

captcha