IQNA

Perdana Menteri Malaysia Meminta Penghentian Genosida Muslim di Myanmar

7:26 - December 06, 2016
Berita ID: 3470847
MYANMAR (IQNA) - Perdana Menteri Malaysia mendeskripsikan kejahatan-kejahatan terhadap muslim Rohingya di Myanmar sebagai genosida dan menghimbau masyarakat internasional agar menekan pemerintah Myanmar supaya menghentikan kekerasan-kekerasan tersebut.

Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari situs jaringan Press TV, Dato' Sri Mohd Najib bin Tun Haji Abdul Razak atau biasa disapa Najib Tun Razak, Perdana Menteri Malaysia, Minggu (4/12) dalam sebuah pidato di tengah-tengah para demonstran yang memprotes kekerasan terhadap muslim Rohingnya di stadium di dekat Kuala Lumpur, demikian juga mengutuk kebungkaman Aung San Suu Kyi, penasehat pemerintah Myanmar terhadap kekerasan tersebut dan menambahkan, perkumpulan di stadium di dekat Kulalumpur ini adalah pesan yang jelas kepada Aung San Suu Kyi, yaitu harus mengakhiri prosedur tersebut.

Aung San Suu Kyi, pemimpin partai liga nasional untuk Demokrasi, yang menang dalam pemilu bulan November tahun lalu, menjanjikan akan menjaga dan melindungi kaum muslim negara ini.

Perdana Menteri Malaysia di tengah-tengah ribuan kaum muslim, termasuk para imigran Rohingnya yang hadir dalam pertemuan besar tersebut mengatakan, kami meminta PBB agar memasuki medan. Dunia tidak dapat mengawasi genosida tersebut.

Ia menambahkan, dunia tidak dapat mengatakan ini bukanlah problem kami. Musibah-musibah muslim Rohingya di komunitas yang mayoritasnya adalah Buddha Myanmar, telah membuat murka kaum muslim dunia.

"Rohingya yang sudah puluhan tahun tinggal di Myanmar tidak mendapatkan hak kewarganegaraan dan sejak tahun 2012 telah menghadapi sejumlah kekerasan di propinsi Rakhine, dimana ratusan dari mereka tewas dan ratusan ribu dari mereka kehilangan tempat tinggal serta mereka tinggal di kamp-kamp yang tidak layak,” ucapnya.

Kaum muslim Myanmar senantiasa disiksa dan dianiaya oleh para ekstremis Buddha yang mendapat dukungan pemerintah; namun minoritas muslim Rakhine memikul banyak kekerasan.

Pemerintah Myanmar tidak memberikan hak penuh kewarganegaraan kepada kaum muslim, yang telah membentuk 1.3 juta orang populasi negara tersebut. Kaum muslim Rohingya sejak tahun 1982 dan pasca disetujuinya undang-undang baru tidak mendapatkan hak kewarganegaraan Myanmar.

Pada tahun-tahun terakhir, banyak sekali kaum muslim Rohingya, khususnya di propinsi Rakhine meninggal dunia dan kehilangan tempat tinggal akibat serangan para ekstremis Buddha.

Pasca kekerasan terhadap muslim Rohingnya, banyak sekali imigran Myanmar pergi ke negara-negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia dan Indonesia.

Pada tahun 2012, kekerasan mematikan kelompok-kelompok ekstrem terhadap muslim Rohingya mencapai puncaknya dan akibat dari kekerasan-kekerasan tersebut, sejumlah desa ludes terbakar dan mengakibatkan puluhan ribu muslim tinggal di kamp-kamp sementara.

PBB baru-baru ini dalam laporannya mengumumkan sejumlah pelanggaran hak-hak muslim Rohingya di Myanmar, yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

http://iqna.ir/fa/news/3550831

captcha