IQNA melaporkan, bidang pembiayaan syariah merupakan salah satu isu yang bertentangan dengan stereotip intelektual yang ada, yang membuat tidak hanya umat Islam tetapi juga non-muslim tertarik untuk menggunakan jasa sistem pembiayaan syariah. Isu-isu moralitas dan pelarangan isu-isu seperti riba telah menyebabkan sebagian non muslim mencari jasa keuangan dari bank dan lembaga keuangan syariah.
Definisi pembiayaan Islam secara umum mengacu pada bagaimana modal ditarik oleh bisnis dan individu di bawah hukum Islam dan jenis investasi yang diizinkan menurut syariat Islam.
Pertumbuhan keuangan syariah di negara-negara Eropa, selain mampu membuka tempatnya di perekonomian negara-negara tersebut, secara bertahap telah mampu mendapat tempat dalam sistem pendidikan tinggi negara-negara Barat untuk bidang ekonomi yang penting ini di tingkat perguruan tinggi negara-negara Eropa dan Amerika.
Menurut Dana Moneter Internasional, setidaknya ada 390 bank dan lembaga syariah di 75 negara, dan jumlahnya meningkat karena popularitas layanan pembiayaan syariah.
Di sisi lain, jenis pendekatan dan kinerja sektor pembiayaan syariah di dunia dalam menghadapi krisis seperti resesi 2008 atau pandemi Covid-19 pada 2019 menunjukkan, bidang pembiayaan syariah dalam menghadapi krisis, yang terkadang menjadi bank terbesar dan tertua yang menggunakan metode perbankan konvensional dan bangkrut atau menghadapi krisis, mampu bertahan dengan baik.
Pembiayaan syariah tidak memiliki penurunan nasabah
Di sisi lain, sistem keuangan Islam sama sekali bukan sistem keuangan yang menghadapi penurunan nasabah karena Islam adalah agama yang tumbuh paling cepat di dunia dan kelompok agama terbesar kedua di Inggris, Amerika Serikat dan Prancis. (hry)